UPAYA PELESTARIAN
SUMBER DAYA ALAM
Sumber daya
alam adalah semua kekayaan berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di
bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Keberadaan sumber daya alam tidak tersebar
secara merata di muka bumi. Oleh karena faktor geografis dan letak astronomis,
jumlah dan kualitas sumber daya alam di tiap wilayah di muka bumi ini tidaklah sama. Terdapat
wilayah dengan sumber daya alam sedikit atau bahkan tidak memiliki sumber daya
alam sama seali. Pada umumnya wilayah tropis memiliki sumber daya alam yang
lebih kaya. Semakin menjauh dari khatulistiwa, keanekaragaman sumber daya
alamnya semakin terbatas atau sedikit.
Sumber daya alam berperan penting bagi kelangsungan hidup
manusia. Pemanfaatan sumber daya alam telah dilakukan sejak kehidupan manusia
kali pertama di muka bumi, manusia memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara
sederhana, yaitu dengan cara berburu, mencari tumbuhan atau buah-buahan, dan
bercocok tanam sederhana.
Seiring dengan perkembangan zaman, manusia mampu
memanfaatkan sumber daya alam secara lebih luas. Pertambahan populasi manusia
serta perkembangan pengetahuan dan teknologi juga telah mendorong manusia untuk
memanfaatkan sumber daya alam secara lebih kreatif dan intensif. Tidak heran
manusia semakin mampu menguasai alam dengan cara-cara yang merusak dan tanpa
mempertimbangkan kelestariannya.
Indonesia, sebagai salah satu negara dengan sumber daya alam
terbesar di dunia memegang peranan penting dalam pelestarian sumber daya alam
dan keseimbangan lingkungan di bumi. Namun demikian, kerusakan lingkungan tetap
terjadi, misalnya karena kebakaran hutan, banjir, penangkapan ikan dengan bom
ikan. Selain itu, terjadi penurunan kualitas da kuantitas sumber daya alam, antara
lain karena perubahan fungsi lahan hijau menjadi lahan terbangun serta terjadi
krisis energi.
Jika tidak segera di atasi, masalah tersebut akan menjadi
ancaman serius terhadap seluruh umat manusia dan makhluk hidup di bumi. Oleh
karena itu, agar pemanfaatan sumber daya dapat berkesinambungan, maka tindakan
eksploitasi harus disertai dengna norma-norma pemanfaatan dan pelestarian
sumber daya alam.Norma pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam merupakan
upaya terpadu dalam memanfaatkan, menata, memelihara, mengawasi, mengendalikan,
memulihkan dan mengembangkan lingkungan hidup