TUGAS MAKALAH
SUMBER DAYA ALAM
BERKELANJUTAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Disusun oleh :
Kelompok 7
1. Fanny Fajar Liany
(1001045288)
2. Fachry Roza
Fadhli (1001045304)
3. Kharis
Maniar (1001045052)
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH PROF. DR HAMKA.
2013
KATA PENGANTAR
Assalamua'laikum Wr.Wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah
SWT, karena hanya dengan rahmat dan petunjuknya kami dapat menyelesaikan
tugas mata kuliah Sumber Daya
Alam Berkelanjutan kami
yaitu makalah tentang “Pengelolaan
Lingkungan Hidup”.
Kami berusaha menyajikan makalah ini dengan sederhana
dan jelas, supaya mudah di pahami oleh para pembaca.
Selain
itu, makalah ini diharapkan agar dapat menjadi bacaan para pembaca agar
menjadi pendidik yang
profesional dalam mendidik tunas-tunas bangsa yang berkualitas.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan makalah ini.
Akhir
kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta
dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
.
Jakarta, 9 Mei
2013
Penyusun
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Memasuki era yang modern atau lebih dikenal dengan
globalisasi, masalah demi masalah muncul sebagai akibat yang ditimbulkan oleh
era tersebut. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap makhluk hidup utamanya
manusia tidak dapat lepas dari dampak globalisasi tersebut, karena makhluk
hiduplah pelaku utama dari kegiatan tersebut. Oleh karena itu, setiap manusia
harus senantiasa waspada terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan
yang dilakukannya terutama dalam melakukan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan.
Aspek yang paling sensitif terhadap dampak era yang serba
industri seperti sekarang ini adalah lingkungan. Besar kecilnya kegiatan
manusia pasti akan berdampak pada kualitas lingkungan. Dengan demikian, manusia
sebagai pelaku utama lingkungan harus senantiasa mengendalikan dan menjaga
lingkungan agar tidak mengalami kerusakan.
Di Indonesia, masalah lingkungan merupakan masalah yang cukup
serius yang harus segera diatasi. Lingkungan hidup Indonesia yang dulu dikenal
sangat ramah dan hijau kini seakan berubah menjadi ancaaman bagi masyarakatnya.
Betapa tidak, tingkat kerusakan lingkungan di indonesia sangat besar.
Pencemaran lingkungan dan aktifitas penebangan hutan secara illegal merupakan
penyebab utamanya.
Banyaknya bencana yang sering terjadi di tanah air seperti
banjir dan tanah longsor merupakan bukti betapa pentingnya menjaga kelestarian
lingkungan di era globalisasi. Kesadaran untuk hidup lebih baik harus senantiasa
dipegang oleh manusia khusunya yang tinggal di kota-kota besar karena
manusialah penyebab utama terjadinya bencana tersebut. Tanpa manusia sadari,
ketika membuang sampah di sembarang tempat, menebang pohon tanpa perencanaan
adalah suatu aktifitas yang membahayakan kehidupannya.
Tingkat eksploitasi dan konsumsi energi fosil yang terlalu berlebihan selama beberapa dekat ke belakang serta pengrusakan hutan dan rendahnya usaha konservasi lahan menyebabkan terjadinya berbagai masalah lingkungan yang parah di Indonesia. Masalah lingkungan yang terjadi diantarannya global warming, polusi dan pencemaran lingkungan. Semua masalah itu berujung pada terjadinya degradasi lingkungan yang mengancam aktifitas kehidupan manusia. Lingkungan yang terdegradasi tidak mampu lagi menyokong aktifitas kehidupan manusia dengan baik.
Tingkat eksploitasi dan konsumsi energi fosil yang terlalu berlebihan selama beberapa dekat ke belakang serta pengrusakan hutan dan rendahnya usaha konservasi lahan menyebabkan terjadinya berbagai masalah lingkungan yang parah di Indonesia. Masalah lingkungan yang terjadi diantarannya global warming, polusi dan pencemaran lingkungan. Semua masalah itu berujung pada terjadinya degradasi lingkungan yang mengancam aktifitas kehidupan manusia. Lingkungan yang terdegradasi tidak mampu lagi menyokong aktifitas kehidupan manusia dengan baik.
Oleh karena hal-hal tersebut, melalui
makalah ini, saya akan mencoba menguraikan kebijakan-kebijakan lingkungan di Indonesia
dengan judul makalah “Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Dan
berharap dengan hadirnya makalah ini dapat memberikan pengetahuan tentang
pentingnya lingkungan.
B. Rumusan
Masalah
Adapun
yang menjadi masalah dalam makalah ini adalah :
1. Bagaimanakah upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia?
2. Bagaimanakah kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di
Indonesia dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan?
3. Bagaimanakah manfaat dari pengelolaan dan kebijakan
lingkungan di Indonesia?
C. Tujuan
Penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui upaya pengelolaan lingkungan hidup di
Indonesia.
2. Untuk mengetahui kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di
Indonesia dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan.
3. Untuk mengetahui manfaat dari pengelolaan dan kebijakan lingkungan
di Indonesia.
BAB 2
PEMBAHASAN
A. Pengelolaan Lingkungan Hidup
1. Pengertian
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan,
pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian
lingkungan hidup.
Lingkungan hidup sendiri memiliki arti kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, temasuk manusia dan perilakunya
yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain.
2. Dasar-dasar
dan Prinsip Pengelolaan Lingkungan Hidup :
Prinsip
pengelolaan lingkungan hidup :
a) Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup
sehingga dapat membangun manusia seutuhnya.
b) Mewujudkan manusia sebagai bagian lingkungan hidup dan tidak
akan dapat dipisahkan.
c) Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana dan
diolah secara optimal semata demi kesejahteraan masyarakat.
d) Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk generasi
yang akan datang.
Dasar-dasar
pengelolaan lingkungan hidup :
Untuk memberikan dasar hukum yang kuat tentang usaha
pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat dalam melaksanakan pelestarian alam
maka di buat peraturan perundang-undangan tentang lingkungan.
a) UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan
ekosistemnya.
b) UU RI No.51 tahun 1993 tentang analisis mengenai dampak
lingkungan.Untuk memperkecil pencemaran, pada saat ini pemerintah menyusun
dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi kegiatan yang diduga
menimbulkan pencemaran. AMDAL
pada prinsipnya adalah cara mengidentifikasi, memprediksi dan mengomunikasikan
pengaruh dari kegiatan manusia terutama pembangunan fisik lingkungan.Dasar
hukum pemberlakuan AMDAL yaitu PP No.22 tahun 1999 tentang AMDAL yang berlaku
efektif mulai tanggal 7 November 2000. Jenis-jenis kegiatan yang harus
dilengkapi dengan AMDAL di atur dalam keputusan menteri No.3 tahun 2000.
Implikasi PP ini adalah diserahkannya sebagian besar kewenangan penilaian AMDAL
kepada daerah/Prov/Kab/Kota dan diwajibkan keikutsertaan masyarakat di
dalamnya.Penyesuaian dokumen AMDAL sebagai berikut :
· Memperkecil
pengaruh negative
· Memaksimalkan
pengaruh positif kegiatan manusia bagi lingkungan
· Mendeteksi
secara dini terjadinya pencemaran
3. Kewenangan
Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan.
Keikutsertaan pemerintah dalam kelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan UU Pengelolaan
Lingkungan Hidup tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 8 bahwa:
“Pemerintah menguasai sumber daya alam dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, beserta pengaturannya ada di tangan pemerintah”.
“Pemerintah menguasai sumber daya alam dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, beserta pengaturannya ada di tangan pemerintah”.
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud maka
pemerintah mengatur mengatur beberapa langkah diantaranya:
a) mengatur dan mengembangkan kebijakan dalam rangka pengelolaan
lingkungan hidup.
b) mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan
lingkungan hidup dan pemanfaatan kembali sumber daya alam termasuk sumber daya
alam genetika
c) mengatur system dan hubungan hukum antara perseorangan dan
atau subyek hukum lainnya. Serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam,
sumber daya buatan, sumber daya genetika.
d) mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial.
e) mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian lingkungan
hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu wewenang Pemerintah juga diatur dalam
undang-undang pasal 9 yang berisikan bahwa :
a) Pemerintah menetapkan kebijakan nasional tentang pengelolaan
lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai
agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
b) Pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan secara terpadu oleh
instansi pemerintahan sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku
pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan
kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.
c) Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu
dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati, perlindungan
sumber daya alam buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,
cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.
Di segi lain pemerintah juga memiliki beberapa kewajiban
dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup peraturan ini dijelaskan dalam pasal
10, diantaranya adalah sebagai berikut:
a) mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan
kesadaran dan tanggung jawab
para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
b) mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, meningkatkan
kesadaran akan hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
c) mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan
kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pengelolaan
lingkungan hidup.
d) mengembangkan dan menerapkan kebijakan nasional pengelolaan
lingkungan hidup yang mkenjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup.
e) memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab
lingkungan hidup.
f) menyelenggarakan penelitian dan pengembangan dalam bidang
lingkungan hidup.
g) menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskan
kepada masyarakat.
h) memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa
di bidang lingkungan hidup.
Tidak hanya pemerintah pusat saja yang berhak untuk
melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup akan tetapi pemerintah daerah juga
memiliki wewenang untuk mengolah sumber daya alam yang dimiliki oleh daerahnya
sendiri. Berdasarkan pasal 12 di jelaskan bahwa :
a) untuk mewujudkan keselarasan dan keterpaduan pelaksanaan
kebijakan nasional tentang lingkungan hidup pemerintah melimpahkan wewenang
tertentu kepada perangkat di wilayah.
b) mengikut sertakan peran pemerintah daerah untuk membantu pemerintah
pusat dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Berdasarkan
pasal 13 dijelaskan pula bahwa :
a) dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup,
pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan kepada pemerintah daerah menjadi
urusan rumah tangga.
b) penyerahan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di
tetapkan dengan peraturan pemerintah.
Wewenang
pemerintah daerah sesuai dengan pasal 25 :
a) Gubernur/Kepala Daerah Tingkat 1 berwenang melakukan paksaan
pemerintah terhadap penanggung jawab
dan atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran serta
menanggulangi akibat yang di timbulkan dari suatu pelanggaran. Melakukan
tindakan penanggulangan dan pemulihan.
b) Wewenang sebagai mana dimaksud dapat diserahkan pada
Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II dengan peraturan daerah tingkat
I.
c) Pihak 3 yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan
kepada pejabat yang berwenang untuk melaksanakan paksaan pemerintah.
4. Perlindungan
Flora dan Fauna
Upaya perlindungan sumber daya alam tidak hanya mencakup
beberapa obyek saja melainkan di bidang yang luas termasuk perlindungan flora dan fauna. Flora dan fauna merupakan sumber daya alam yang harus
dilestarikan. Manusia juga bergantung pada flora dan fauna. Untuk menjaga kelestariannya, pemerintah membuat UU
yang bertujuan untuk melindungi kepunahan dari tangan-tangan manusia yang tidak
bertanggungjawab dan berusaha meningkatkan jumlah populasinya. Sehingga flora
dan fauna tetap lestari.
5. Kewenangan
Masyarakat & Sekolah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
1) Wewenang yang dimiliki masyarakat :
Pentingnya
partisipasi dari masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dalam proses pengelolaan lingkungan
hidup tentu sangat perlu adanya keturut sertaan masyarakat dalam memanfaatkan
lingkungan dengan sebaik mungkin. Masyarakat merupakan peranan terpenting dalam
hal ini. Karena pengelolaan lingkungan hidup di peruntukkan bagi masyarakat
agar tercapai kesejahteraan dan keseimbangan dalam berinteraksi dengan alam.
Akan tetapi ada pula masyarakat yang belum mengetahui pentingan bersahabat
dengan alam. Banyak kita temui
berbagai permasalah alam yang di timbulkan oleh ulah manusia itu sendiri dan
berakhir bencana yang mereka tuai sendiri. Misalnya saja akibat polusi yang
berasal dari kendaraan-kendaraan bermotor ataupun asap pabrik yang pastinya
dapat merusak lingkungan.
Polusi tidak hanya pada udara melainkan juga bisa terjadi pada air dan tanah. Permasalahan mengenai polusi faktor utama penyebabnya adalah bermunculannya industri dan terus meningkatnya manusia dalam penggunaan sumber daya alam.
Polusi tidak hanya pada udara melainkan juga bisa terjadi pada air dan tanah. Permasalahan mengenai polusi faktor utama penyebabnya adalah bermunculannya industri dan terus meningkatnya manusia dalam penggunaan sumber daya alam.
Asap pabrik dapat mencemari lingkungan, pada umumnya polusi yang
disebabakan oleh pabrik adalah pada air, udara dan tanah. Limbah yang mengotori
lingkungan secara langsung adalah sisa olahan pabrik yang di buang langsung
melalui sungai atau langsung ke laut tanpa melalui proses penyaringan terlebih
dahulu. Sebagai akibatnya ekosistem perairan pun rusak dan banyak yang merugikan
masyarakat pada akhirnya.Oleh karena hal di atas maka dapat disimpulkan bahwa
manusia memiliki peranan penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. Masyarakat berhak untuk membantu kinerja pemerintah
dalam mewujudkan lingkungan yang seimbang dan selaras. Masyarakat di harapkan
mampu bekerja sama dengan lingkungan untuk membentuk alam yang stabil. Mampu
mengolah sumber daya yang ada dengan sebaik mungkin dan tidak mencemari alam.
2) Wewenang sekolah dalam pengelolaan lingkungan hidup :
Sekolah memiliki beberapa fungsi dalam membentuk generasi
yang sadar akan pentingnya bersahabat dengan alam dan sekolah juga mempunyai
wewenang dalam pengelolaan lingkungan hidup. Di daerah Tulungagung telah
terdapat beberapa sekolah yang telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup
secara optimal. Beberapa di antaranya SD Kampong Dalem 1, SMKN 2 Boyolangu dan SMPN 1 Boyolangu. Di sekolah ini telah melekat gelar adiwiyata. Beberapa kewenangan pengelolaan lingkungan hidup di
lingkungan sekolah diantaranya :
a) Menerapkan pendidikan lingkungan hidup
b) Mengajarkan pada siswa untuk lebih peduli pada lingkungan
c) Mengajari tentang cara pengelolaan lingkungan hidup secara
teori dan praktiknya.
6. Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia
Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia menjadi masalah
serius yang harus segera dilaksanakan mengingat besarnya tingkat
kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Upaya-upaya
tersebut berkaitan erat dengan kegiatan-kegiatan manusia yang selama ini
dianggap dapat mengancam kelestarian dan kestabilan lingkungan. Dengan
dilakukannya upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan
kerusakan lingkungan. Salah satu hal yang harus menjadi perhatian adalah
tingginya tingkat pencemaran lingkungan, seperti pencemaran tanah yang
diakibatkan oleh pembuangan sampah yang sembarangan.Pencemaran tersebut
mempunyai dampak yang sangat luas dan sangat merugikan manusia. Oleh karena
itu, harus diupayakan pengurangan pencemaran lingkungan bila perlu meniadakan
sama sekali.
Untuk mengatasi tingkat kerusakan lingkungan berbagai upaya
yang telah dilakukan guna meminimalisir dampak kerusakan tersebut, antara lain:
1) Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) didefinisikan
sebagai suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang
direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan sebagai bahan
pertimbangan pengambilan suatu keputusan.
Dengan adanya AMDAL dampak kegiatan yang dilakukan khususnya
yang berkaitan dengan lingkungan dapat diminimalkan, karena telah ada
perencanaan yang matang sebelum melakukan suatu kegiatan.
2) Melaksanakan Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan
Pembangunan yang berwawasan lingkungan merupakan upaya mengurangi
kerusakan lingkungan dengan melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan
pelestarian lingkungan. Dengan
diterapkanya AMDAL sebelum melaksanakan pembangunan berarti pembangunan yang
berwawasan lingkungan telah dilaksanakan.
3) Menerapkan Prinsip Pemeliharaan Daya Dukung Lingkungan
Dalam Pengelolaan Sumber Daya alam.
Adapun
yang dimaksud prinsip pemeliharaan daya dukung lingkungan adalah:
a) Prinsip Mengurangi (Reduce) yaitu penghematan, pengendalian,
efisiensi sumber daya alam serta mencari sumber alternatif yang bersifat ramah
lingkungan dan banyak tersedia di alam.
b) Prinsip Memakai Ulang (Reuse) yaitu hasil-hasil produksi
primer sumber daya alam yang dapat terpakai tetapi masih memiliki nilai
guna untuk kebutuhan lainnya tanpa proses daur ulang.
c) Prinsip Daur Ulang (Recycle) yaitu pengolahan kembali bahan
bekas dalam bentuk sampah yang tidak mempunyai nilai ekonomi menjadi
suatu barang yang berharga dan berguna bagi kehidupan manusia.
Hal–hal yang berhubungan dengan pelestarian daya dukung
lingkungan harus senantiasa dilakukan, sehingga lingkungan juga dapat
memberikan yang terbaik bagi makhluk yang hidup di bumi ini.
4) Menerapkan Pengelolaan Limbah Secara Benar.
Pengelolaan limbah secara benar dimaksudkan agar limbah yang
dihasilkan oleh suatu kegiatan dapat dikelolah secara benar agar tidak
menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Dengan demikian, tingkat pencemaran
dapat diminimalkan sehingga tidak merugikan mahkluk hidup.
Masih banyak lagi upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah
dalam rangka melestarikan dan menstabilkan kualitas lingkungan. Kesemua upaya
tersebut secara umum bertujuan agar kegiatan yang dilakukan manusia dapat
dikuarangi bahkan ditiadakan dmapaknya sehingga tidak membahayakan serta tidak
merugikan manusia di bumi ini.
7. Tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup yaitu:
a) Tercapainya keselarasan antara hubungan manusia dengan
lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
b) Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
c) Terwujudnya manusia Indonesia
sebagai pembina lingkungan hidup.
d) Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk
kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
e) Terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar
wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
8. Kebijakan-kebijakan
Lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan kegiatan pembangunan.
Lingkungan hidup sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang
No. 4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup
diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makluk
hidup termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi
kelangsungan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lain.
Masalah lingkungan di Indonesia
mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Kebijaksanaan lingkungan sangat erat sekali
hubungannya dengan kegiatan pembangunan.
Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah negara memberikan keyakinan bagi bangsa indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan, keserasian dan keseimbangan baik keseimbangan dalam hubungannya dengan tuhan, hubungannya dengan sesama manusia maupun hubungannya dengan alam. Sedangkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 yakni bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah negara memberikan keyakinan bagi bangsa indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan, keserasian dan keseimbangan baik keseimbangan dalam hubungannya dengan tuhan, hubungannya dengan sesama manusia maupun hubungannya dengan alam. Sedangkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 yakni bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam menentukan
kebijakan lingkungan suatu kebijakan yaitu:
a) Kebijakan lingkungan menjadi manajemen puncak suatu
organisasi
b) Sesuai dengan sifat, skala, dan dampak lingkungan kegiatan
produk atau jasa.
c) Komitemen terhadap peningkatan kualitas lingkungan secara
berkelanjutan, pencegahan pencemaran dan kepatuhan terhadap peraturan
lingkungan.
d) Memberikan kerangka kerja untuk membuat dan mengakaji tujuan
dan sasaran lingkungan.
e) Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara dan
dikomunikasikan kepada semua karyawan.
f) Tersedia kepada masyarakat.
BAB 3
PENUTUP
A. Kesimpulan
Terjadinya
kerusakan alam dengan campur tangan manusia, kerusakan yang ditimbulkan oleh
manusia akan berdampak buruk bagi manusia itu sendiri. Dengan penebangan hutan
dapat menyebabkan populasi hutan tidak nyaman, dengan pembangungan pemukiman
pada daerah-daerah yang subur merupakan salah satu tuntutan kebutuhan akan
pagan dan penerapan intensifikasi pertanian dengan cara panca usaha tani, di
satu sisi meningkatkan produksi, sedangkan di sisi lain bersifat merugikan.
Pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan,
pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan
hidup. Masuknya radiasi matahari
yang kemudian terjebak di dalam atmosfir karena adanya gas rumah kaca (efek
rumah kaca). Gas rumah kaca tersebut akan meneruskan radiasi gelombang panjang
yang bersifat panas, sehingga suhu dipermukaan bumi akan naik dan menjadi
semakin panas dimana laju peningkatan panasnya.