MAKALAH SDA BERKELANJUTAN
“Kebijakan Lingkungan Hidup Dalam Negeri””
Disusun oleh :
6.i PGSD “Kelompok 10”
§ Intan Pratiwi Rubiyana (1001045293)
§ Santi Magdalena (1001045170)
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA
JAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pentingnya pelestarian lingkungan hidup telah di perkuat dengan ditetapkannya amandemen UUD 1945 pasal 33 ayat 4 yang berbunyi :”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi.
Amandemen pasal 33 UUD 1945 tersebut, secara tegas mengkaitkan antara pembangunan ekonomi nasional dengan lingkungan hidup. Jadi prinsip dasar pembangunan ekonomi nasional yang dianut sekarangiini harus dapat .menyelaraskan pembagunan ekonomi, sosial, budaya maupun sumber daya alam menurut wawasan lingkunan secara baik dan harmoni.
Untuk memberikan arah yang lebih jelas dalam melaksanakan kebijakan pembangunan lima tahun, pemerintah telah menetapkan Program Pembangunan Nasional (Propernas) 2000-2004.
BAB II
PEMBAHASAN
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia
Dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang pengelolaan lingkungan hidup saat ini telah dihasilkan Dokumen Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai dasar pengembangan SDM lingkungan hidup melalui jalur pendidikan dan pelatihan. Selain itu KLH juga telah berhasil mengembangkan wadah pengembangan karier pegawai negeri sipil melalui jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan.
Dalam hubungan ini pada tanggal 3 juni 2005 telah di tandatangani MOU di antara menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Pendidikan Nasional No. KEP 01/MENLH/2005 dan No. 05/01/2005 diantaranya terdapat :
1. Peraturan Perundang – undangan Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan perundang – undangan yang efektif merupakan salah satu kebutuhan utama dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan, karena hal tersebut merupakan perangkat untuk menegakan hokum lingkungan, menurut IUCN, UNEP, dan WWF (1991) peran hukum lingkungan dalam mengatasi persoalan lingkungan hidup sangat menentukan karena mampu:
§ Memberi efek pada kebijakan yang di rumuskan dalam mendukun konsep pembangunan berkelanjutan
§ Sebagai sarana pemuatan melalui penerapan berbagai macam sanksi
§ Member panduan kepada masyarakat tentang tindakan yang dapat di tempuh untuk melindungi hak dan kewajibannya
§ Member definisi tentang hak, kewajiban, dan prilaku yang merugikan public
§ Member dan memperkuat mandat serta otoritas kepada aparat pemerintah terkait untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
2. Revisi, Rancangan Undang – undang dan Rancangan Keppres
Dalam tahun 2003 beberapa peraturan perundang – undangan yang bersifat pengaturan dan penetapan, serta rancangan undang – undang yang terkait dengan lingkungan hidup.
Kebijakan Nasional Pembangunan Berkelangsungan
Perumusan kebijakan pembangunan berkelangsungan atau yang berkelanjutan disusun berdasarkan penerapan prinsip pembangunan berkelangsungan pada pembangunan nasional dari para pelaku pembangunan. Dalam hubungan ini semua pihak perlu untuk memadukan 3 pilar pembangunan yaitu : pembangunan melalui dukungan ekonomi, pembangunan sosial dan budaya, serta perlindungan lingkungan hidup. Untuk mendapatkan kesepakatan nasional dalam penerapan prinsip – prinsip pembangunan berkelanjutan, pada tanggal 21 januari 2004, di Yogyakarta telah di lakukan Konferensi Nasional Pembangunan Berkelanjutan (KNPB)- Indonesian Summit on sustainable Development (ISSD) yang dihadiri oleh presiden RI (waktu itu) Megawati Soekarnoputri. Sebagai persiapan, telah di lakukan serangkaian pertemuan berbagai stakeholder di beberapa kota, yaitu pekanbaru, Denpasar, Makasar, Banjarmasin, Purwakarta, dan Yogyakarta.
Butir – butir kesepakatan Nasiona dan rencana tidak pembangunan berkelanjutan yang diterima persiden Republik Indonesia di Yogyakarta pada tanggal 21 Januari 2004 adalah sebagai berikut :1) Adanya rangkuman kesepakatan nasional, dan 2) Beberapa prioritas utama pencapaian rencana tindak
Kebijakan Pengelolaan Air
Air merupakan salah satu sumber daya yang harus mendapat perhatian yang sungguh – sungguh. Hal ini di perhatikan dengan di tetapkannya UU No. 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air pada tanggal 18 maret 2004.
Isi UU tersebut mengamanatkan perlunya:
· Koordinasi dan pembagian kewenangan pengelolaan
· Pelaksanaan koordinasi dan pembagian wewenang dilaksanakan melalui desentralisasi pengelolaan Sumber Daya Air
· Konservasi, pengendalian bencana dan pendayagunaan sumber daya air
· Privatisasi dan alokasi penguasahaan sumber daya air
· Pengendalian pencemaran air
· Adanya SUPERKASIH
· Adanya program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER)
Kebijakan Pengelolaan Udara
Kebijakan menyangkut kualitas udara mengacu kepada Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara, dan PP tersebut intinya menekankan pengendalian pencemaran udara dari sumber emisi bergerak dan tidak bergerak, diantaranya :
a. Perlindungan Mutu Udara
Kebijakan nasional mengenai perlindungan mutu udara pada dasarnya lebih banyak diarahkan pada penetapan standard an tolok ukur yang harus dicapai seluruh pihak yang terkait. Standar dan tolok ukur tersebut mencakup :
§ Baku mutu emisi
Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan mulai lebih dikenali keunikan daya dukung lingkungan setiap daerah mulai menentukan baku mutu emisi ambient wilayahnya masing – masing.
§ Indeks standar pencemar udara (ISPU)
Kebijakan lanjutan terkait dengan ISPU adalah mensosialisasikan ISPU (terutama agar masyarakat memahami angka dan standar yang ditampilkan) sebagai kewajiban pemerintah menyediakan informasi kepada masyarakat.
b. Pengendalian Pencemaran Udara
Kebijakan Nasional mengenai pengendalian pencemaran udara meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Kebijakan terobosan untuk menanggulangi pencemaran udara akibat sumber bergerak (terutama kendaraan bermotor) adalah:
§ Penyediaan alternatif bahan bakar bersih
Ada dua upaya menyediakan bahan bakar bersih bagi kendaraan bermotor yaitu mengembangkan alternatif bahan bakar sumber energi non fosil dan menurunkan tingkat cemar bahan bakar sumber energi fosil.
§ Disinsetif untuk penggunaan bahan bakar diesel
Bahan bakar diesel (solar) adalah bahan bakar kotor (penghasil pencemar sulfur dan berbagai partikulat besar) yang digunakan secara meluas di masyarakat karena belum adanya usaha untuk melakukan disisentif penggunaan.
§ Teknologi kendaraan
Penggantian bertahap menuju bahan bakar yang lebih bersih harus diikuti dengan pengembangan teknologi kendaraan.
§ Insentif mendorong prnggunaan angkutan massal
Kenaikan harga BBM dan kemacetan di kota merupakan pendorong pengembangan sistem transportasi missal
Kebijakan Pengelolaan Pesisir dan Laut
Dalam kertas kerja Pokok Pikiran RUU pengelolaan wilayah pesisir yang dipublikasikan Departemen Kelautan dan Perikanan pada tanggal 7 januari 2004, lingkup pengaturan wilayah pesisir dalam RUU ini terdiri dari 3 bagian , yaitu
1. Perencanaan
2. Pemanfaatan / Pengelolaan
3. Pengendalian / pengawasan
Kebijakan Keanekaragaan Hayati
Kebijakan tentang keanekaragaman hayati diarahkan pada upaya pelestarian dalam rangka menjamin pemanfaatan yang berkelanjutan, selain upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya hayati untuk kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan Tentang Kehutanan
Untuk mengurangi laju kerusakan hutan, pemerintah melalui Departemen Kehutanan telah menerapkan 5 kebijakan prioritas, yaitu :
· Pemberantasan liar
· Penanggulangan kebakaran hutan
· Restrukrisasi sektor kehutanan
· Rehabilitasi dan konservasi sumber daya hutan
· Desentralisasi sektor kehutanan
Kebijakan Energi dan Pertambangan
1. Kebijakan penyediaan energi domestic
Menurut Departemen Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) perkiraan kebutuhan energy di Indonesia pada tahun 2010 sebagai berikut:
- Dengan rata-rata pertumbuhan Produk Domestic Bruto (PDB) dalam tahun 2000-2010 adalah 3%-7% pertahun, maka diperkirakan permintaan energy final komersial pada tahun 2010 akan menjadi 600-900 juta Satuan Barel Minyak (SBM). Pada pertumbuhan PDB yang moderat sebesar rata-rata 5% pertahun, permintaan energi final tahun 2010 adalah 750 juta SBM.
- Persentase pemakaian energy final persektor pada tahun 2000 berturut-turut adalah : industry 41,7%, transportasi 31,6, rumah tangga 17,4%, lainnya 6,1% dan komersial 3,0%.
2. Kebijakan pertambangan
Selama kurun waktu 2003, investasi di sector pertambangan menurun cukup tajam. Kalau tahun 1999 investasi mencapai 1,3 milliar dollar AS, pada tahun 2003 hanya mencapai sekitar 360 juta dollar. Penerapan UU no. 41 Tahun 1999 yang melarang lokasi pertambangan didaerah hutan lindung, telah menyebabkan sekitar 150 perusahaan pertambangan terkena imbasnya, karena lokasi kerjanya dinyatakan sebagai daerah lindung
Program Bangun Praja dalam Rangka Tatapraja Lingkungan ( Good Environment Governance)
Dalam rangka menciptakan lingkungan hidup yang bersih, sehat dan hijau serta bebas dari limbah yang berserakan dikawasan perkotaan, KLH dalam Hari Lingkungan Hidup 5 Juni 2002 telah mencanangkan Program BANGUN PRAJA dengan dorongan Bupati/Walikota untuk menerapkan prinsip-prinsip tata praja lingkungan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Hasil utama yang diharapkan dari Program Bangun Praja adalah meningkatkan kapasitas aparat pemerintah daerah dalam mewujudkan Good Environment Governance (GEG).
Strategi yang diterapkan dalam pelaksanaan Program Bangun Praja adalah:
1. Memberikan penghargaan kepda kota yang telah melaksanakan GEG.
2. Meningkatkan motivasi bagi Pemerintah Daerah melalu pemberian Intensif.
3. Pemberian akuntabilitas yang jelas terhadap semua target dan keberhasilan yang dicapai.
4. Menciptakan kompetisi antar daerah/kotam maupun antar kota dalam cluser.
Program Lingkungan Bersih
Lingkungan bersih adalah dambaan seluruh mahluk hidup, termasuk manusia. Pengelolaan Lingkungan yang bersih khususnya adalah tanggung jawab dan kewajiban manusia, karena sebenarnya ciptaan di alam semesta, khususnya di Bumi adalah serba indah dan bersih menurut ukuran manusia.
Dalam daya upaya kita dalam program kebersihan lingkungan bermula dengan bersihnya air, bersihnya udara, bersihnya laut, bersihnya ruangan dimana kita berada dan beraktifitas. Jadi dalam sejarah kita mulai dengan masalah lingkungan munculnya berbagai gerakan, misalnya Gerakan Ciliwung (air/sungai) Bersih (GCB), Gerakan Langit Biru (udara bersih), Gerakan Laut Biru (laut bersih), Gerakan Kota Bersih ( Yang diprogramkan antara lain IPPL), PROKASIH, PROPER PROKASIH.
1. GCB ( GERAKAN CILIWUNG BERSIH)
Pada bulan Mei 1989 kepedulian terhadap lingkungan bersih dimulai dengan dilancarkannya Gerakan Ciliwung Bersih (GCB) yang telah dipublikasihkan melaluli media massa pada tanggal 1 Juni 1989. Gerakan ini yang di prakarsai oleh pimpinan PPSML UI pada waktu itu didukung oleh berbagai kalangan perguruan tinggi, LSM, swasta, pengusaha dan Pemerintah (Soerjani 1992, Soerjani 2002).
2. PROKASIH
Pada tanggal 14-15 Juni 1989 di Surabaya dalam rapat kerja “Pengendalian Pencemaran Air di Daerah” yang di prakarsai oleh Menteri Negara KLH (Pro. Emil Salim) telah dicapai kesepakatan untuk melancarkan Program Kali Bersih (PROKASIH). Sasaran PROKASIH di delapan provinsi terdiri atas 20 sungai yang diperluas dengan 35 sungai pad tahun 1991.
3. PROPER
Tujuan PROPER adalah :
a. Mendorong terwujudnya pembangunan berkelanjutan
b. Meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan;
c. Meningkatkan kinerja pengeloloaan lingkungan secara berkelanjutan
d. Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha/kegiatan untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan;
e. Meningkatkan penaatan dalam mengendalikan dampak lingkungan melalui peran aktif masyarakat.
4. Program Kebersihan Kota
Kota adalah pemukiman yang terdapat penduduk , dalam jumlah penduduk yang tinggi itu terdapat keanekaragaman kegiatan yang bersifat rekaan, kalaupun ada produksi, produknya adalah rekaan manusia, lebih banyak barang atau jasa yang artificial.k kota memperoleh segala kebutuhan dari pelayanan sesame penduduk kota yang lain. Padahal ketidaktertiban dan ketidaktententraman itu juga menghasilkan kingkungan yang kotor.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang pengelolaan lingkungan hidup saat ini telah dihasilkan Dokumen Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai dasar pengembangan SDM lingkungan hidup melalui jalur pendidikan dan pelatihan.
Terdapat kebijakan – kebijakan lingkungan hidup dalam negeri diantaranya adalah Kebijakan Nasional Pembangunan Berkelangsungan, Kebijakan Pengelolaan Air, Kebijakan Pengelolaan Udara, Kebijakan Pengelolaan Pesisir dan Laut, Kebijakan Keanekaragaan Hayati, Kebijakan Keanekaragaan Hayati, Kebijakan Keanekaragaan Tentang Kehutanan, Kebijakan Energi dan Pertambangan.
Dalam rangka menciptakan lingkungan hidup yang bersih, sehat dan hijau serta bebas dari limbah yang berserakan dikawasan perkotaan, KLH dalam Hari Lingkungan Hidup 5 Juni 2002 telah mencanangkan Program BANGUN PRAJA dengan dorongan Bupati/Walikota untuk menerapkan prinsip-prinsip tata praja lingkungan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Lingkungan bersih adalah dambaan seluruh mahluk hidup, termasuk manusia. Pengelolaan Lingkungan yang bersih khususnya adalah tanggung jawab dan kewajiban manusia, karena sebenarnya ciptaan di alam semesta, khususnya di Bumi adalah serba indah dan bersih menurut ukuran manusia.
Dalam daya upaya kita dalam program kebersihan lingkungan bermula ddengan bersihnya air, bersihnya udara, bersihnya laut, bersihnya ruangan dimana kita berada dan beraktifitas. Jadi dalam sejarah kita mulai dengan masalah lingkungan munculnya berbagai gerakan, misalnya Gerakan Ciliwung (air/sungai) Bersih (GCB), Gerakan Langit Biru (udara bersih), Gerakan Laut Biru (laut bersih), Gerakan Kota Bersih ( Yang diprogramkan antara lain IPPL), PROKASIH, PROPER PROKASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar